Sabtu, 12 November 2016

Jangan Percaya Lembaga Survai



Jangan Percaya Lembaga Survai
Hasil survai atas pasangan calon gubernur oleh lembaga survai itu bisa dilakukan oleh 10 orang operator tanpa jajak pendapat kepada responden. Lembaga survai sebetulnya membohongi konsumen pemesan keingintahuan elektabiltas. Mereka bisa mengatakan telah mewawancarai 1000 atau 5000 responden tapi tidak bisa menunjukan daftar nama responden di berbagai tempat itu. Jadi pendek kata jangan percaya pada lembaga survai.
Lembaga survai sebetulnya hanya mengambil sampel. Mereka akan mempertanggungjawabkan pada pemesan dengan sampel yang dipilih. Biasanya lebih memberikan pelayanan agar pemesan survai merasa senang. Karena itu sampel yang dipilih yang dapat memberikan kegembiraan pemesan.
Jika lembaga survai mengatakan 'margin of error hanya 4 % , misalnya, itu sebetulnya hanya pada satu sampel survai dan mereka bertangung jawab atas survai itu dan biasanya akurat, tetapi wilyah hak pilih begitu luas, sehingga perlu beberapa sampel diambil dan memakan waktu lama. Lembaga survai maunya cepat memberikan layanan. Dan tentu saja mendapat untung besar.
Lembaga survai memiliki tenaga ahli survai sekaligus IT dan juga tentu saja sekaligus ahli rekayasa pengujian sampel. Mereka adalah orang-orang yang jeli dan memahami gejala perubahan publik. Namun demikian survai adalah survai yang slalu memiliki margin of error. Tetapi kenapa banyak yang memesan? Jawabnya adalah kebutuhan politik dan sebagai tolok ukur kerja tim sukses masing-masing pasangan calon.
Lembaga survai kemudian mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan (mempromosikan) hasil survai. Dalam konteks pilkada bisanya bertujuan untuk mempengaruhi masyarakat hak pilih. Wartawan yang diundang diharapkan dapat mempublikasikan hasil survai dan masyarakat dapat mengetahui elektabilitas calon pujaannya.
Ada yang tidak dapat terditeksi oleh lembaga survai atas nilai kesukaan seseorang pada sosok pilihannya (dalah hal ini calon gubernur, misalnya), yaitu kepentingan pribadi dan kebutuhan perut. Seseorang akan mengesampingkan penilaian visi-misi, atau program calon yang bagus, apabila kepentingan pribadi atau kepentingan perut lebih dominan. (rg bagus warsono 12-11-16)

Rabu, 17 Agustus 2016

Tidak semudah menundukkan tokoh yang siap mati demi Indonesia itu

Ketika Indonesia sudah memiliki tentara nasional, saat agresi pertama 1947, Belanda memaksa Indonesia menyerah tanpa syarat. Tetapi Proklamator kita tidak mau begitu saja. Ia pindahkan Ibukota ke Jogyakarta. Kemudian ia dipaksa kembali untuk menyerah. Tetapi tidak semudah menundukkan tokoh yang siap mati demi Indonesia itu. Meski Belanda menguasai Jogyakarta, tentara nasional dibawah Soedirman siap mengepung Jogyakarta dari segala penjuru dan dikuasai selama 6 jam. Dunia tersentak , kita punya tentara yang betul-betul ada dan ditakuti. Meski akhirnya Soekarno Hatta dibuang di Ende Nusa Tenggara dan Bung Hatta dibuang di Digul Irian Barat. (rg bagus warsono)

Disinilah keunggulan politik Bung Karno yang mampu menembus masa ke depan sebelum merdeka 17 Agustus 1945

Sadar bahwa kemerdekaan itu tak hanya kemampuan politik tetapi juga membutuhkan kekuatan militer yang kuat. Karena itu Bung Karno menyetujui membantu Jepang dalam Perang Asia Timur Raya dalam sambutan Bung Karno ketika Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia di depan Dewan Rakyat, sehingga terbentuklah PETA. Mula banyak tokoh pergerakan tidak setuju tetapi kemudian semua mengakui keunggulan Bung Karno. Bagaimana membentuk tentara senjata dan pelatihan pun tidak punya. Dari PETA inilah kemudian kita punya prajurit yang tidak hanya mendapat pelatihan militer tetapi juga memiliki senjata dari rampasan Jepang. Disinilah keunggulan politik Bung Karno yang mampu menembus masa ke depan sebelum merdeka 17 Agustus 1945 (rg bagus warsono)

Jumat, 25 Desember 2015

Daftar penggugat hasil pilkada 2015 ke MK

Daftar penggugat hasil pilkada 2015 ke MK :

1. Kab. Labuhan Batu Selatan (Usman-Arwi Winata)
2. Kota Medan (Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma)
3. Kab. Oku (Percha Leanpuri-H.M. Nasir Agun)
4. Kab. Tana Tidung (Akhmad Bey Yasin-Abdul Fatah Zulkarnain)
5. Kab. Konawe Utara (Aswad Sulaiman P.-Abu Haera)
6. Kota Gunung Sitoli (Martinus Lase-Kemurnian Zebua)
7. Kota Labuhan Batu (Tigor Panusunan Siregar-Erik Adtrada Ritonga)
8. Kab. Tanah Bumbu (Abdul Hakim G.-Gusti Chapizi)
9. Kab. Serdang Bedagai (Syahrianto-M. Riski R Hasibuan)
10. Kota Sibolga (Memori Eva Ulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu)
11. Kab. Lima Puluh Kota (Asyirwan Yunus-Ilson Cong)
12. Kab. Bungo (Sudirman Zaini-Andriansyah)
13. Kab. Nias (Faigi'asa Bawamenewi-Bezatulo Gulo)
14. Kab. Ogan Ilir (Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki)
15. Kab. Berau (Ahmad Rifai-Fahmi Rizani)
16. Kota Balikpapan (Heru Bambang-Sirajudin)
17. Kab. Indragiri Hulu (H.T. Mukhtaruddin-Aminah)
18. Kab. Kotawaringin Timur (Muhammad Rudini-Supriadi M.T.)
19. Kab. Kotabaru (H.M. Iqbal Yudiannoor-Sahiduddin)
20. Kab. Pelalawan (Zukri-Abdul Anas Badrun)
21. Kab. Rejang Lebong (Fatrolazi-Nurul Khairiyah)
22. Kab. Kuantan Singingi (Indra Putra-Komperensi)
23. Kota Tangerang Selatan (Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra)
24. Kota Bandar Lampung (Tobroni Harun-Komarunizar)
25. Kab. Pesisir Barat (Aria Lukita Budiwan-Efan Tolan)
26. Kab Toba Samosir (Poltak Sitorus-Robinson Tampubolon)
27. Kab. Kutai Timur (Ardiansyah Sulaiman-Alfian Aswad)
28. Kab. Mahakam Ulu (Ruslan-Valentinus Tingang)
29. Kab. Gresik (Husnul Khuluq-Ach. Rubaie)
30. Kab. Malang (Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi)
31. Kab. Samosir (Raun Sitanggang-Pardamean Gultom)
32. Kab. Bengkulu Selatan (Reskan Effendi-Rini Susanto)
33. Kab Mamuju (Bustamin Bausat-Damris)
34. Kab. Ponorogo (Sugiri Sancoko-Sukirno)
35. Kab. Supiori (Yan Imbab-Dwi Saptawati Trikora Dewi)
36. Kab Tanah Datar (Edi Arman-Taufiq Idris)
37. Kab Boven Digoel (Yesaya Merasi-Paulinus Wanggimop)
38. Kab Banggai Laut (Sofyan Kaepa-Trin Lulumba)
39. Kab. Lebong (Kopli Ansori-Erlan Joni)
40. Kab. Muko Muko (Sapuan-Dedy Kurniawan dan Wismen A. Razak-Bambang Afriadi)
41. Kab. Pemalang (Mukti Agung Wibowo-Afifudin)
42. Kab. Wakatobi (Haliana-Muhammad Syahwal)
43. Kab. Karangasem (I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati)
44. Kab. Bengkalis (Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra)
45. Kab. Taliabu (Zainal Mus-Abd. Majid)
46. Kab. Humbang Hasundutan (Palbet Siboro-Henri Sihombing)
47. Kab. Toli-Toli (Yahya-Zainal M. Daud)
48. Kab. Sragen (Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto)
49. Kab. Batanghari (Sinwan-Arzanil)
50. Kab. Sumenep (Zainal Abidin-Dewi Khalifah)
51. Kota Sungai Penuh (Herman Muchtar-Nuzran Joher)
52. Kab. Pandeglang (Aap Aptadi-Dodo Djuanda)
53. Kab. Merauke (Romanus Mbaraka-Sugiyanto)
54. Kab. Barru (H.M. Malkan Amin-A. Salahuddin Rum)
55. Kab. Nias Utara (Edward Zega-Yostinus Hulu)
56. Kab. Rokan Hulu (Hafith Syukri-Nasrul Hadi)
57. Kab. Karimun (Raja Usman Aziz-Zulkhainen)
58. Kab. Kapuas Hulu (Fransiskus Diaan-Andi Aswad)
59. Kab. Gorontalo (Tonyny S Junus-Sofyan Puhi)
60. Kab. Ketapang (Andi Djamiruddin-Chanisius Kuan)
61. Kota Ternate (Sidik Dero Siokona-Djasman Abubakar)
62. Kab. Situbondo (Abd. Hamid Wahid-Ach. Fadil Muzakki Syah)
63. Kab. Buton Utara (Muh. Ridwan Zakariah-La Djiru)
67. Kab. Gorontalo (Rustam Hs. Akili-Anas Jusuf)
68. Kab. Humbang Hasundutan (Harry Marbun-Momento Nixon M. Sihombing)
64. Kab. Banggai (Makmun Amir-Batia Sisilia Hadjar)
65. Kab. Pangkajene Kepulauan (Abd. Rahman Assagaf-Kamrussamad)
66. Kab. Nias Selatan (Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho)
69. Kab. Banggai (Sofhian Mile-Sukti Djalumang)
70. Kab. Kepulauan Meranti (Tengku Mustafa-Amyurlis)
71. Kab. Jember (Sugiarto-M. Dwikoryanto)
72. Kab. Kepulauan Sula (Safi Pauwah-Faruk Bahanan)
73. Kab. Bangka Barat (Sukirman-Safri)
74. Kab. Siak (Suhartono-Syahrul)
75. Kab. Manggarai Barat (Mateus Hamsi-Paul Serak Baut, Maksimus Gasaa-Abdul Azis, dan Pantas Ferdinandus-Yohanes Dionsius Hapan)
76. Kota Tangerang Selatan (Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Putri)
77. Kab. Musi Rawas (Ratna Machmud-Zabur Nawawi)
78. Kab. Nabire (Zonggonau A-Isak Mandosir)
79. Kab. Cianjur (Suranto-Aldwin Rahardian)
80. Kab. Nabire (Yakob Panus Jingga-Melki Sedek Fi Rumawi)
81. Kab. Boven Digoel (Yusak Yaluwo-Yakob Waremba)
82. Kab. Pekalongan (H. Riswadi-Nurbalistik)
83. Kab. Solok Selatan (khairunas-Edi Susanto)
84. Kab. Poso (Frany Daruu-Abd. Gani T. Israil)
85. Kab. Indramayu (Toto Sucartono-Rasta Wiguna)
86. Kab. Hulu Sungai Tengah (Harun Nurasid-Aulia Oktafiandi)
87. Kab. Rokan Hilir (Herman Sani-Taem)
88. Kab. Mamberamo Raya (Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus Manemi)
89. Kab. Nabire (Decky Kayame-Adauktus Takerubun)
90. Kab. Raja Ampat (Ferdinand Dimara-Abusaleh Alqadri)
91. Kab. Bulukumba (Askar HL-Nawawi Burhan)
92. Kab. Pegunungan Bintang (Selotius Taplo-Rumin Lepitalen)
93. Kab. Sigi (Husen Habibu-Enos Pasaua)
94. Kab. Konawe Kepulauan (Muh. Nur Sinapoy-Abd. Salam)
95. Kab. Wonosobo (Sarif Abdillah-Usup Sumanang)
96. Kab. Pahuwato (Salahudin Pakaya-Burhan Mantulangi)
97. Kab. Halmahera Selatan (Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim)
98. Kab. Seram Bagian Timur (Siti U Suruwaky-Sjaifuddin Goo)
99. Prov. Kalimantan Utara (H. Jusuf Serang Kasim-Marthin Billa)
100. Kab. Yalimo (Luter Walilo-Beay Adolf)
101. Kab.Tasikmalaya (Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya, mantan anggota PPS dan pemilih yang tidak setuju)
102. Kab. Keerom (Yusuf Wally-Sarminanto)
103. Kab. Manokwari Selatan (David Towan Siba-Ahoren)
104. Kab. Humbang Hasundutan (Marganti Manullang-Ramses Purba)
105. Kab. Minahasa Utara (Sompie S.F. Singal-Peggy Adeline Mekel)
106. Kota Tomohon (Johny Runtuwene-Vonny Jane Paat)
107. Kab. Pemalang (Mukhammad Arifin-Romi Indiarto)
108. Kab. Minahasa Utara (Sompie Singal-Peggy Mekel)
109. Kab. Morowali Utara (Idham Ibrahim-Heymans Larope)
110. Kab. Kutai Barat (Abed Nego-Syaparudin)
111. Kab. Teluk Bintuni (Agustinus Manibuy- Rahman Urbun)
112. Prov. Bengkulu (Sultan B. Najamudin-Mujiono)
113. Prov. Kepulauan Riau (H.M. Soerya Respationo-Ansar Ahmad)
114. Kab. Manggarai (Herybertus Geradus Laju Nabit-Adolfus Gabur)
115. Kab. Muna (Rusman Emba-Abdul Malik Ditu)
116. Kab. Halmahera Barat (James Uang-Adlan Badi)
117. Kab. Melawi (Firman Muntaco-John Murkanto Ajan)
118. Kab. Kepulauan Selayar (Saiful Arif-Muh. Junaedy Faisal)
119. Kab. Teluk Bintuni (Petrus Kasihi-Matret Kokop)
120. Kab. Halmahera Utara (Kasman H. Ahmad-Imanuel Lalonto)
121.Kab. Maluku Barat Daya (Simon Moshe Maahury-Kimdevits Berthi Marcus)
122.Kab. Sorong Selatan (Dortheis Sesa-Lukman Kasop)
123. Kab. Halmahera Barat (Syukur Mandar-Benny Andhika Ama)
124. Kab. Waropen (Yesaya Buinei-Ever Mudumi)
125. Kab. Gowa (Andi Maddusila Andi Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin)
126. Kab. Asmat (Silvester Siforo-Yulius Patandianan)
127. Kab. Kaimana (Freddy Thie-Mohamad Lakotany)
128. Kab. Tapanuli Selatan (Muhammad Yusuf Siregar-Rusydi Nasution)
129. Prov. Sumatera Barat (Muslim Kasim-Fauzi Bahar)
130. Kab. Waropen (Penehas Hugo Tebay-Jance Wutoi)
131. Kab. Waropen (Ollen Ostal-Zeth Tanati)
132. Prov. Sulawesi Tengah (Rusdy Mastura dan Ihwan Datu Adam)
133. Prov. Sulawesi Utara (Benny Jozua Mamoto-David Bobihoe Akib)
134. Kab. Sumba Timur (Matius Kitu-Abraham Litinau)
135. Kab. Yahukimo (David Silak-Septinus Pahabo)
136. Kab. Pasaman (Benny Utama dan Daniel)
137. Kab. Buru Selatan (Rivai Fatsey-Anthonius Lesnussa)
138. Kab. Mamuju Utara (Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid)
139, Kab. Maluku Barat Daya (Nikolas Johan KiliKily-
140. Kab. Kepulauan Aru (Obed Barends-Eliza Lasarus Darakay)
141. Kab. Kaimana (Hasan Achmad-Amos Oruw)
142. Kab. Solok (H. Desra Ediwan Anantanur-Bachtul)
143. Kab. Sekadau (Simson-Paulus Subarno)
144. Kab. Bone Bolango (Ismet Mile-Ishak Liputo)
145. Kab. Dompu (Abubakar Ahmad-Kisman)

Selasa, 03 Maret 2015

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Agung Laksono, akan segera menyerahkan putusan Mahkamah Partai Golkar pada Kementerian Hukum dan HAM. Langkah tersebut diambil setelah gugatan Agung dikabulkan oleh Mahkamah Partai Golkar.
Agung mengungkapkan, putusan Mahkamah Partai harus direspons cepat mengingat perlunya perubahan susunan kepengurusan setelah Golkar dilanda konflik internal selama beberapa bulan. Ia berencana menyampaikan susunan kepengurusan Golkar tersebut pada Rabu (4/3/2015).
"Setelah hari ini kami mengharapkan diteruskan untuk dilakukan perubahan kepengurusan Munas Ancol ke Kemenkumham. Besok akan kami serahkan kepada kemenkumham," kata Agung, dalam konferensi pers seusai menghadiri sidang putusan Mahkamah Partai, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Di lokasi yang sama, Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Agun Gunandjar menyampaikan, penyusunan kepengurusan yang mengakomodir kubu Aburizal akan dilakukan dalam sepekan ke depan. Menurut Agun, kubu Aburizal juga akan diajak berperan aktif dalam penyusunan kepengurusan tersebut.
"Dalam seminggu ini kita akan bertemu Aburizal untuk menyepakati susunan pengurus tersebut," ujar Agun. 
Sebelumnya, empat majelis Mahkamah Partai menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali, atau kubu Aburizal, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PN Jakarta Barat.
Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai.
Sedangkan majelis Mahkamah Partai lainnya, Djasri Marin dan Andi Mattalatta menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis.
Untuk Munas IX Jakarta, Andi dan Djasri menilai pelaksanaannya sangat terbuka, transparan, dan demokratis. Meski di lain sisi, Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan.
"Maka mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri.
Ia mengungkapkan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya. Yaitu mengakomodir kubu Aburizal secara selektif dan yang memenuhi kriteria, loyalitas, serta tidak melakukan perbuatan tercela untuk masuk dalam kepengurusan partai.
Majelis juga meminta kepengurusan Agung untuk melakukan tugas utama partai mulai dari musyawarah daerah dan penyelenggaraan Musyawarah Nasional X Partai Golkar. Pelaksanaannya paling lambat adalah Oktober 2016.
JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Partai Golkar terkait perselisihan kepengurusan Partai Golkar disambut gembira oleh kubu Agung Laksono. Kubu Agung adalah pengurus Musyawarah Nasional IX Jakarta.
Dalam putusannya, anggota Mahkamah Partai Golkar memiliki pendapat berbeda. Kesamaan pendapat terjadi antara Muladi dan HAS Natabaya, yang berbeda dengan pendapat Djasri Marin dan Andi Mattalatta.
Saat membacakan putusan, Muladi menerima permohonan kubu Agung sebagian dan memutuskan permohonan lainnya tidak dapat diterima. Ia menyampaikan, ada pendapat berbeda terkait dua

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Partai Golkar terkait perselisihan kepengurusan Partai Golkar disambut gembira oleh kubu Agung Laksono. Kubu Agung adalah pengurus Musyawarah Nasional IX Jakarta.
Dalam putusannya, anggota Mahkamah Partai Golkar memiliki pendapat berbeda. Kesamaan pendapat terjadi antara Muladi dan HAS Natabaya, yang berbeda dengan pendapat Djasri Marin dan Andi Mattalatta.
Saat membacakan putusan, Muladi menerima permohonan kubu Agung sebagian dan memutuskan permohonan lainnya tidak dapat diterima. Ia menyampaikan, ada pendapat berbeda terkait dua kepengurusan hasil Munas IX Bali dan Munas IX Jakarta.


"Ada pendapat berbeda, Muladi dan Natabaya, merekomendasikan agar kedua kubu menghindari the winner takes all, merehabilitasi mereka yang dipecat, dan mengajak pihak yang kalah dalam kepengurusan," kata Muladi, Selasa (3/3/2015), di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.
Sementara itu, Djasri Marin dan Andi Mattalatta menyampaikan pendapat yang lebih tegas. Keduanya menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi tak demokratis.
Untuk Munas IX Jakarta, Andi dan Djasri menilai pelaksanaannya sangat terbuka, transparan, dan demokratis, meski di lain sisi Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan.
"Maka, mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri.
Ia mengungkapkan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya, yaitu mengakomodasi kubu Aburizal secara selektif dan yang memenuhi kriteria, loyal, serta tidak melakukan perbuatan tercela, untuk diakomodasi dalam kepengurusan partai.
Gelar munas x
Majelis juga meminta kepengurusan Agung untuk menggelar musyawarah daerah (musda) lalu munas dan berkonsolidasi dengan semua organ partai paling lambat pada Oktober 2016. Putusan Majelis Mahkamah Partai ini disambut gembira oleh kubu Agung. Mereka sontak bersorak-sorai walau sidang belum resmi ditutup.
"Kami menerima putusan hakim bahwa Munas IX Jakarta dinyatakan sah, setidaknya oleh pandangan dua hakim, dan tidak ada satu hakim pun yang menyatakan Munas Jakarta tidak sah," pungkas Agung seusai persidangan. 

Rabu, 10 Desember 2014

Golkar dan Demokrat Lebih Cerdas

Nyata sekarang pengalaman dan kemampuan sumber daya manusia akan mampu menjalin lobi/negoisasi atau komunikasi yang baik. P Golkar dan P Demokrat telah membuktikan hal itu di DPR dan MPR dengan mampu memenangkan sebagai pemimpin dua lembaga terhormat itu.
Gerindra (Prabowo Subianto) harus menyadari bahwa anggota KMP bukan anak buah tetapi mitra. Sekarang 2 point ketua DPR dan MPR bukan Gerindra yang pegang. Adalah kecerdikan P Golkar dan P Demokrat yang memdompleng kekuatan KMP sehingga Golkar dan Demokrat berhasil kuasai DPR dan MPR.
Lambat laun partai pemimpin koalisi merah putih sadar dibohongi partai anggotanya. Sekarang 2 point ketua DPR dan MPR bukan Gerindra yang pegang.
‘Jual mahal’ dan berpura-pura menjadi penyeimbang, P Demokrat berhasil mengantarkan Zulkifli Hasan sebagai ketua MPR. Dan Gerindra sebagai pemimpin KMP hanya gigit jari.
PPP harus menyadari posisinya, di KMP ia “dianaktirikan” masuk ke KIH sudah kepalang tanggung di KMP. Kemantapan hati itu perlu agar tidak mencla mencle.
Sudah jelas DPD itu berasal dari berbagai elemen tak mungkin dapat disatukan suaranya, tetapi PDIP mengajaknya untuk bergabung dalam rangka suksesi pimpinan MPR. Mangharap harapan yang tak mungkin. Lebih baik mengambil simpati rakyat saja.