Selasa, 03 Maret 2015

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Agung Laksono, akan segera menyerahkan putusan Mahkamah Partai Golkar pada Kementerian Hukum dan HAM. Langkah tersebut diambil setelah gugatan Agung dikabulkan oleh Mahkamah Partai Golkar.
Agung mengungkapkan, putusan Mahkamah Partai harus direspons cepat mengingat perlunya perubahan susunan kepengurusan setelah Golkar dilanda konflik internal selama beberapa bulan. Ia berencana menyampaikan susunan kepengurusan Golkar tersebut pada Rabu (4/3/2015).
"Setelah hari ini kami mengharapkan diteruskan untuk dilakukan perubahan kepengurusan Munas Ancol ke Kemenkumham. Besok akan kami serahkan kepada kemenkumham," kata Agung, dalam konferensi pers seusai menghadiri sidang putusan Mahkamah Partai, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Di lokasi yang sama, Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Agun Gunandjar menyampaikan, penyusunan kepengurusan yang mengakomodir kubu Aburizal akan dilakukan dalam sepekan ke depan. Menurut Agun, kubu Aburizal juga akan diajak berperan aktif dalam penyusunan kepengurusan tersebut.
"Dalam seminggu ini kita akan bertemu Aburizal untuk menyepakati susunan pengurus tersebut," ujar Agun. 
Sebelumnya, empat majelis Mahkamah Partai menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali, atau kubu Aburizal, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PN Jakarta Barat.
Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai.
Sedangkan majelis Mahkamah Partai lainnya, Djasri Marin dan Andi Mattalatta menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis.
Untuk Munas IX Jakarta, Andi dan Djasri menilai pelaksanaannya sangat terbuka, transparan, dan demokratis. Meski di lain sisi, Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan.
"Maka mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri.
Ia mengungkapkan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya. Yaitu mengakomodir kubu Aburizal secara selektif dan yang memenuhi kriteria, loyalitas, serta tidak melakukan perbuatan tercela untuk masuk dalam kepengurusan partai.
Majelis juga meminta kepengurusan Agung untuk melakukan tugas utama partai mulai dari musyawarah daerah dan penyelenggaraan Musyawarah Nasional X Partai Golkar. Pelaksanaannya paling lambat adalah Oktober 2016.
JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Partai Golkar terkait perselisihan kepengurusan Partai Golkar disambut gembira oleh kubu Agung Laksono. Kubu Agung adalah pengurus Musyawarah Nasional IX Jakarta.
Dalam putusannya, anggota Mahkamah Partai Golkar memiliki pendapat berbeda. Kesamaan pendapat terjadi antara Muladi dan HAS Natabaya, yang berbeda dengan pendapat Djasri Marin dan Andi Mattalatta.
Saat membacakan putusan, Muladi menerima permohonan kubu Agung sebagian dan memutuskan permohonan lainnya tidak dapat diterima. Ia menyampaikan, ada pendapat berbeda terkait dua

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Partai Golkar terkait perselisihan kepengurusan Partai Golkar disambut gembira oleh kubu Agung Laksono. Kubu Agung adalah pengurus Musyawarah Nasional IX Jakarta.
Dalam putusannya, anggota Mahkamah Partai Golkar memiliki pendapat berbeda. Kesamaan pendapat terjadi antara Muladi dan HAS Natabaya, yang berbeda dengan pendapat Djasri Marin dan Andi Mattalatta.
Saat membacakan putusan, Muladi menerima permohonan kubu Agung sebagian dan memutuskan permohonan lainnya tidak dapat diterima. Ia menyampaikan, ada pendapat berbeda terkait dua kepengurusan hasil Munas IX Bali dan Munas IX Jakarta.


"Ada pendapat berbeda, Muladi dan Natabaya, merekomendasikan agar kedua kubu menghindari the winner takes all, merehabilitasi mereka yang dipecat, dan mengajak pihak yang kalah dalam kepengurusan," kata Muladi, Selasa (3/3/2015), di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.
Sementara itu, Djasri Marin dan Andi Mattalatta menyampaikan pendapat yang lebih tegas. Keduanya menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi tak demokratis.
Untuk Munas IX Jakarta, Andi dan Djasri menilai pelaksanaannya sangat terbuka, transparan, dan demokratis, meski di lain sisi Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan.
"Maka, mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri.
Ia mengungkapkan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya, yaitu mengakomodasi kubu Aburizal secara selektif dan yang memenuhi kriteria, loyal, serta tidak melakukan perbuatan tercela, untuk diakomodasi dalam kepengurusan partai.
Gelar munas x
Majelis juga meminta kepengurusan Agung untuk menggelar musyawarah daerah (musda) lalu munas dan berkonsolidasi dengan semua organ partai paling lambat pada Oktober 2016. Putusan Majelis Mahkamah Partai ini disambut gembira oleh kubu Agung. Mereka sontak bersorak-sorai walau sidang belum resmi ditutup.
"Kami menerima putusan hakim bahwa Munas IX Jakarta dinyatakan sah, setidaknya oleh pandangan dua hakim, dan tidak ada satu hakim pun yang menyatakan Munas Jakarta tidak sah," pungkas Agung seusai persidangan.